Resosialisasi di lembaga pemasyarakatan khusus anak
-
Published: December 1, 2020
-
Page: 191-197
Abstract
A child in conflict with the law is defined as a child who is undergoing a punishment process and is 12-18 years old and is not married. Based on data from the Directorate General of Corrections (Ditjen PAS) of the Ministry of Law and Human Rights in 2019, it was recorded that 56 cases of children had received court decisions. The purpose of this study was to determine the patterns of child growth and development and the factors that influence the development of children in the Penitentiary of West Kalimantan Province. This research is a qualitative research with research subjects are childrens at the Institute for Special Development for Children (LPKA). This research was conducted with structured interviews and observations of child prisoners in LPKA. Data analysis was carried out in the following stages, namely data reduction, data triangulation and data presentation and drawing conclusions/verification. The results found that the development of child prisoners in LPKA was not yet effective. The factors that influence child development are facilities, infrastructure and psychological aspects of the child.
References
- Adibah, S. (2020). Upaya Balai Rehabilitasi Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani dalam Proses Resosialisasi terhadap Anak Pelaku Tawuran. Universitas Islam Negeri Syarif …, Jakarta.
- Amran, G. N. (2018). Peran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang dalam Resosialisasi dan Rehabilitasi Warga Binaan. UNISSULA, Semarang.
- Annas, G. K. (2016). Pemenuhan Hak Asimilasi Terhadap Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo. Universitas Islam Indonesia.
- Ariani, N. M. I., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 100-112.
- Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Media Hukum, 21(1), 16.
- Ariyad, F. (2018). Kualifikasi Pembinaan dalam Rangka Mewujudkan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak : Studi Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Universitas Negeri Semarang.
- Bahrudin, R. (2020). Pelaksanaan Pasal 85 Ayat (3) Undang-Undang NO. 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum(Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
- Berry, T. (2017). Implementasi Pola Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klass IIB Kota Solok. Universitas Andalas.
- Eriza, D. (2018). Peranan Petugas LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) KLAS II Bandar Lampung dalam Pembinaan Anak Didik Tindak Pidana Kriminal. UIN Raden Intan Lampung, Lampung.
- Febrianty, F., Fatmariani, F., & Rotama, H. (2018). Pelatihan dan Pendampingan Kecakapan Hidup Berbasis Desain Grafis Bagi Anak Didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Comvice: Journal of community service, 2(2), 11-20.
- Hartono, H. (2019). Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 74-96.
- Hasanah, I. N., & Hudaya, A. (2017). Program Resosialisasi Anak Putus Sekolah dalam Upaya Penyesuaian Diri Penerima Manfaat di Panti Pelayanan Sosial Anak Tawangmangu Karanganyar. Universitas Institut Agama Islam Negeri Surakarta, Surakarta.
- Krismulyai, D., Nashriana, N., & Novianti, V. (2020). Pelaksanaan Asimilasi terhadap Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Palembang. Sriwijaya University.
- Krisna. (2019). Perencanaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Laki–Laki dengan Penekanan Arsitektur Futuristik. Kurvas Jurnal Mahasiswa, 1(1), 1306-1319.
- Maisun, S. S. I. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 9(1), 93-101.
- Manting, L., & Sudarwanto, P. B. (2020). The Implementasi Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Jurnal Madani: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Humaniora, 3(2), 196-201.
- Maryam, S. (2015). Self efficacy anak didik pemasyarakatan di Lapas anak kelas IIA Blitar. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
- Nazmujanah, S.-S. (2020). Religiusitas Narapidana Remaja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung Tahun 2019. UIN Raden Intan Lampung, Lampung.
- Nugraha, W., & Handoyo, S. (2019). Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak di Kota Balikpapan. Journal de Facto, 6(1).
- Nur, R. (2017). Esistensi Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) di Kota Gorontalo. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2), 60-71.
- Octaviani, S., Yanzi, H., & Halim, A. (2019). Studi Deskriptif Tentang Sistem Pendidikan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II. from jurnal.fkip.unila.ac.id
- Pambudi, A. (2013). Asimilasi Bagi Anak Pidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(7).
- Pramukti, A. S., SH, & Fuady Primaharsya, S. (2018). Sistem Peradilan Pidana Anak: Media Pressindo.
- Pratama, Y. (2018). Peran Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam Pembimbingan dan Pembinaan Anak yang Dijatuhi Pidana (Studi LPKS Insan Berguna Pesawaran).
- Priyatno, D. (2006). Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
- Purba, N. D. (2019). Implementasi Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 tentang Program Pembinaan Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda. Journal Sosiatri-Sosiologi 7(1), 1-17.
- Putra, M. Y. G. E. (2017). Pelaksanaan Pembinaan terhadap Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung). from digilib.unila.ac.id
- Putri, M. A. (2018). Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Proses Pembinaan Anak Pidana (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung).
- Respati, R. S. (2007). Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mempersiapkan Resosialisasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Plantungan Kendal. Universitas Sebelas Maret.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, 12(1995).
- Rukmana, W. (2019). Fungsi lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan Keagamaan terhadap narapidana: studi struktural fungsional di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
- Sidabutar, R., & Suhatrizal, S. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No. 2/pid. sus/2014PN. Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 22-31.
- Simbolon, M. T. (2016). Fungsi Petugas Kemasyarakatan dalam Mengawasi Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Et Societatis, 4(3).
- Solihah, S. M. (2017). Pembinaan Mental Spiritual Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung. IAIN Tulungagung, Jawa Timur.
- Tulhafzah, A., & Erianjoni, E. (2019). Fungsi Ganda Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II B Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Pembinaan terhadap Warga Binaan. Culture & Society: Journal Of Anthropological Research, 1(1), 46-51.
- Utami, A. C. N., & Raharjo, S. T. (2019). Pola Asuh Orang Tua dan Kenakalan Remaja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1), 150-167.
- Wasi’a, N. N. (2018). Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Luka Berat yang Dilakukan oleh Anak (Studi Kasus BP/24/II/2016/SATLANTAS). UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER.
- Wicaksono, A. A. (2020). Bimbingan Rohani Islam terhadap Pelaku Pencurian (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung). UIN Raden Intan Lampung, Lampung.
- Wulandari, A., Maslihah, S., & Setiadi, A. (2020). Penguatan Orientasi Karir Bidang Otomotif Anak Didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Jurnal Psikologi Insight, 4(1), 45-52.