Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pembelajaran daring di Kota Pontianak. Pelaksanaan model pembelajaran daring selama pandemi virus Covid-19 ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pemerintah Kota Pontianak penerbitan surat edaran No 13/DIKDIKBUT/ Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pendidikan Pada Masa Darurat Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tahun yang dikeluarkan oleh Kota Pontianak dalam upaya pencegahan covid-19. Implementasi pembelajaran daring dirumah ini menggunakan media watshapp, google classroom atau zoom. Fokus dalam penelitian ini adalah model implementasi menurut George Edward III yaitu Komunikasi (communication), Sumber Daya (Resources), Disposisi (Disposition) dan Struktur Birokrasi (Bureucratic Structure). Hasil penelitian menjukkan bahwa Komunikasi yang terjadi di jajaran Pemerintah Kota Pontianak dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak sudah cukup baik, terlihat dalam penerbitan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kota Pontianak dalam upaya pencegahan covid-19, selanjutnya di respon oleh Dinas Pendidikan Kota Pontianak dengan mengeluar-kan surat edaran perihal pencegahan covid-19 dengan meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengintruksikan untuk belajar di dalam rumah. Ada beberapa kendala yang dialami saat melaksanakan kebijakan pembelajaran daring, seperti keterbatasan akses jaringan internet dibeberapa wilayah di kota Pontianak, dengan adanya pembelajaran daring ini juga bisa memberatkan orang tua siswa karena harus mempunyai gadget beserta kuota internet untuk mengaksesnya. Ada beberapa Siswa yang kesulitan dalam mengakses materi yang diberikan secara onlinen karena tidak memiliki kuota.