Abstract


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor telah empat tahun digulirkan. Dalam kurun waktu empat tahun telah dilakukan berbagai kegiatan untuk melaksanakan peraturan ini oleh lembaga penjaminan mutu pendidikan, LPTK, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), serta Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK). Kegiatan sosialisasi, seminar, lokakarya, workshop, talk show, serta pendidikan dan latihan dilakukan dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi, organisasi profesi dan lembaga terkait yang muaranya pada impelementasi kompetensi konselor terutama konselor sekolah atau guru bimbingan dan konseling yang langsung diterapkan kepada siswa anak bangasa calon penerus generasi bangsa. Konselor sekolah atau guru bimbingan dan konseling sebagai pelaksana utama dan langsung seringkali menginginkan jalan pintas dan praktis atau instan untuk bisa berubah dan menguasai kompetensi, sulit keluar dari kebiasaan yang sudah dilaksanakan selama ini, tidak kuasa dan tidak berdaya untuk melakukan perubahan dirinya serta mengkomunikasikan di tempat kerjanya. Padahal dalam kompetensi kepribadian nomor 7 disebutkan menampilkan kinerja berkualitas tinggi, 7.1. menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif. Untuk bisa menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif basisnya adalah perubahan pola pikir konselor. Perubahan dari menghafal teori kompetensi dengan kepala diganti dengan hati, sekedar mengikuti pelatihan menjadi terlibat dalam pelatihan, budaya instan menjadi pembelajar serta berani berpikir bebas dan kreatif atau out of the box.